Kerusuhan di Rutan Sigli, 4 Napi Jadi Tersangka
VIVA – Empat orang narapidana ditetapkan sebagai tersangka, kasus kerusuhan yang terjadi di Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, beberapa waktu lalu. Merek diduga sebagai otak pelaku kericuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Ajun Komisaris Polisi Mahliadi mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan empat orang napi sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MUS (43), BS (19), MS (52), dan HER (40).
Mahliadi tak menampik, dari rangkaian penyelidikan, kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah. “Ada kemungkinan, jumlah tersangka bertambah,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 17 Juni 2019.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tahanan yang melarikan diri usai terjadinya kericuhan di rutan tersebut.
Sebelumnya, kericuhan itu berawal ketika petugas sipir penjara mengambil sejumlah barang yang dibagikan oleh kepala rutan untuk para napi sebelumnya. Barang berupa dispenser itu sengaja dibagikan untuk kebutuhan para napi selama Ramadan.
“Saat sipir mengambil barang itu, para napi marah dan mengamuk, sehingga membakar fasilitas,” kata Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. (asp)