Bareskrim Tolak Laporan Ancaman Pembunuhan Kivlan Zen
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution menyayangkan sikap Bareskrim Polri, yang menolak laporannya terkait ancaman pembunuhan terhadap kliennya.
Menurutnya, dengan ditolaknya laporan tersebut, ia merasa hak hukum kliennya terabaikan sebagai warga negara.
"Dengan tidak diterimanya laporan ini, maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan. Seharusnya, sebagai warga negara yang baik, semua laporan itu wajib diterima. Karena, sudah ada dugaan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen," kata Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Juni 2019.
Menurut Pitra, ancaman pembunuhan itu disampaikan langsung oleh tersangka dugaan pemufakatan kejahatan untuk membunuh empat tokoh nasional, Kurniawan alias Iwan atau HK kepada Kivlan Zen.
"Bahwasanya Kivlan Zen ini mau dibunuh. Itu langsung si Iwan atau HK menyampaikan di rumahnya Kivlan di Kelapa Gading pada Januari 2019. Pak, bapak mau dibunuh sama yang pertama saya sebut inisialnya L. Itu disaksikan keluarga Kivlan Zen dan satu orang lain, saksi fakta," kata dia.
Namun, ia tidak menjelaskan, dari mana Iwan memperoleh informasi rencana pembunuhan Kivlan. Pertemuan itu sendiri digelar, terkait dengan penyelenggaraan aksi Supersemar.
"Iwan ini pernah menyatakan ke Kivlan, bisa menyiapkan 10 ribu massa untuk peringati acara Super Semar pada 11 Maret. Kivlan ini kan nasionalismenya sangat tinggi. Anti PKI. Jadi, beliau bilang, kalau memang bisa siapkan, Iwan bilang tolong akomodasi dan transportasinya disiapkan," kata Pitra.
Selain laporan upaya percobaan pembunuhan, laporan Kivlan terkait keterangan Iwan yang dianggap palsu dan mencemarkan nama baik juga ditolak polisi. Padahal, pihaknya telah membawa cukup alat bukti.
"Pertama, karena proses tersebut masih dalam proses penyidikan. Saya rasa, ini konteks berbeda. Ini kan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen. Kok, proses dalam penyidikan? Penyidikan yang mana?" tuturnya.
"Kedua, yaitu keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 220 dan 317 dan pencemaran nama baiknya, dengan testimoni ini kan Kivlan merasa tercemar nama baiknya," katanya. (asp)