Kasus Penyalahgunaan 3.080 Bidang Aset Negara, Risma bakal Diperiksa
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berencana memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan aset oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape. Risma diperlukan keterangannya selaku pelapor.
"Kalau diperlukan kita panggil, kan dia (Risma) yang lapor, Pemkot yang merasa kehilangan aset," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, kepada wartawan di kantornya di Jalan A. Yani Surabaya, Jawa Timur, Senin 17 Juni 2019.
Selain Risma, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Armuji, sebagai saksi. Dia dipanggil terkait panitia khusus yang dibentuk DPRD yang sejak lama dikuasai dan dikelola YKP.
"Kalau hari ini ada tiga orang kami panggil," kata Sunarta.
Sejak beberapa pekan lalu, Kejati telah mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951. Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian banyak lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.
Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Terakhir Ketua YKP adalah Wali Kota Sunarto 1999 sampai 2000. Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Posisi Ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Yasin.
Namun, tiba-tiba pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan.
Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya.
“Dari data yang sudah kami sita dari hasil penggeledahan kemarin, Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah. Nilainya triliunan,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, kepada wartawan pada Jumat, 14 Juni 2019. (ren)