KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN terkait Kasus Rommy
- Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan perkara jual beli jabatan yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy. Kali ini, KPK bakal memeriksa sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Rommy.
"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 17 Juni 2019.
Para calon Rektor yang dipanggil tersebut, yakni Prof. Dr. H Ali Mudlofir, Prof Masdar Hilmy, Prof, Akh. Muzakki, Dr. Syarif, Dr. H. Wajidi Sayadi, Dr. Hermansyah, dan Prof. Dr. Tgk. H. Warul Walidin.
"Ketujuhnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019 dengan tersangka RMY," kata Febri.
Terkait dengan perkara ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka. Mereka yakni Rommy, dan dua oknum yang diduga menyuapnya, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. (ase)