Penahanan Pilot Penganiaya Karyawan Hotel Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Istimewa
VIVA – Permohonan penangguhan penahanan Arden Gabriel Sudarto, pilot tersangka penganiaya karyawan Hotel La Lisa, dikabulkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Ada enam alasan jadi pertimbangan penyidik menangguhkan penahanan tersangka, yang saat kejadian berstatus pilot Lion Air itu.
Kuasa hukum Arden, Richard Handiwiyanto membenarkan penangguhan penahanan kliennya itu. Dia menjelaskan, enam alasan kenapa penangguhan penahanan dikabulkan polisi.
"Pertama, Arden tulang punggung keluarga yang mencari nafkah untuk biaya hidup istri dan kedua orangtuanya," katanya kepada wartawan pada Minggu malam, 16 Juni 2019.
Kedua, istri tersangka, Yesicca Simon, jadi penjamin. Ketiga, papar Richard, adanya surat perdamaian antara tersangka dengan Ainur Rofik, selaku korban alias pelapor yang ditandatangani di hadapan notaris pada 22 Mei 2019. Keempat, adanya surat pencabutan laporan oleh pelapor.
Kelima, lanjut Richard, tersangka dinilai kooperatif dan tidak menyulitkan selama menjalani proses penyidikan. Pertimbangan terakhir, tersangka berjanji bakal dapat hadir sewaktu-waktu saat dibutuhkan penyidik, sehingga tidak mempersulit proses hukum.
"Klien kami keluar dari tahanan Polrestabes Surabaya pada Kamis lalu (13 Juni 2019)," ucapnya.
Menariknya, dari dalam surat pencabutan laporan polisi bernomor LP/B/440/V/RES.1.6/2019/JATIM/RESTABES SBY, korban menyatakan permintaan maaf. "Bersama ini saya menyatakan mencabut laporan polisi tersebut, untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf sebelumnya dan terima kasih atas perhatiannya selama proses tersebut," begitu bunyi dalam penggalan surat korban.
Untuk diingat, kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan seorang pria tengah menampar seorang pria di lobi Hotel La Lisa Surabaya beberapa pekan lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, orang yang melakukan penamparan diketahui adalah seorang pilot dari maskapai penerbangan Lion Air. (asp)