YLBHI Minta Wiranto Bubarkan Tim Asistensi Hukum

Ketua Umum YLBHI Asfinawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk segera membubarkan Tim Asistensi Hukum. Asfinawati dengan tegas mengatakan keberadaan tim tersebut inkonstitusional. 

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Gedung LBH Jakarta

"Kami mendesak Menko Polhukam untuk segera membubarkan Tim Asistensi yang dibentuknya melalui Menko Polhukam No 38 Tahun 2019," ujar Asfinawati di gedung YLBHI, Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.

Dimana Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang diteken pada 8 Mei 2019. Memasukkan nama 24 orang menjadi anggota tim dengan latar belakang yang berbeda beda. 

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Brutal Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud

Nama-nama tokoh yang masuk dalam Tim Asistensi Hukum ini diantaranya pakar hukum Muladi, Romli Atmasasmita dan Mahfud MD. Dan tim telah mulai bekerja mulai 8 Mei 2019 hingga 31 Oktober 2019.

Menurutnya YLBHI Tim yang diberi wewenang untuk mengkaji ucapan tokoh dan tindakan yang melanggar hukum pasca pemilihan umum serentak tahun 2019, dan untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum tersebut, melanggar konstitusi.

YLBHI: Dugaan Jokowi Intervensi Kasus E-KTP Harus Diselidiki Serius

"Tim ini inkonstitusional. Melawan hukum dan HAM serta mengancam demokrasi. Keberadaan tim tersebut semestinya segera dievaluasi dan dibatalkan oleh pemerintah," tegasnya.

YLBHI menyayangkan Menko Polhukam Wiranto tak pernah menggubris masukan dan kritik penolakan pembentukan tim ini sejak awal, dan tetap bersikukuh membentuk tim ini.

"Meski telah dikecam keras dan dikritik oleh masyarakat sipil maupun lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia. Itu tidak menghentikan Iangkah Wiranto untuk tetap membentuk dan menjalankan tim asistensi tersebut," katanya.

Eks Ketua YLBHI, Alfons Kurnia Palma

Eks Ketua YLBHI Sebut Ada Kepentingan Politik di Balik Pemeriksaan Hasto dan Kusnadi

Eks Ketua YLBHI Alfons Kurnia Palma memandang pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi oleh KPK, tak berkaitan dengan konteks hukum.

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2024