Polisi Tangkap Pembuat Selebaran dari Presiden NII

Polisi jemput Hamdani
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Garut Jawa Barat, Minggu 16 Juni 2019 pagi tadi akhirnya menjemput Hamdani yakni pembuat seruan yang disampaikan Presiden Negara Islam Indonesia (NII) Sensen Komara Bin Bakar Misbach Esa, Minggu, 16 Juni 2019 pagi tadi. Tanpa perlawanan, Hamdani bersedia dijemput dari kediamannya di Kampung Saga, Desa  Purbayani, Kecamatan Caringin Garut.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Kapolres Garut, AKBP. Budi Satria Wiguna membenarkan penjemputan pembuat dan penyebar selebaran yang berasal dari NII. Hingga saat ini Hamdani masih menjalani pemeriksaan petugas di Mapolres Garut.

" Benar, satu orang sudah kami amankan untuk dimintai klarifikasi terkait selebaran tersebut, " ujar Budi pada Minggu 16 Juni 2019.

Pengakuan eks Pasien Saat Berobat Kepada Gus Samsudin: Ada Keluar Binatang di Pinggul

Dari rumah Hamdani, petugas berhasil membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen dalam bentuk lembaran kertas serta satu buah laptop yang berisi dokumen penting NII.

"Nanti lebih jelasnya, kita sampaikan kepada media," ungkap Budi.

Gus Samsudin Sewa Rumah Rp200 Ribu untuk Syuting Aliran Sesat Mulai Malam hingga Subuh

Sementara itu, Hamdani dijemput Unit Resmob Polres Garut usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pengikutnya. Pertemuan dengan para pengikut setia NII tersebut dilakukan secara terbuka di kediaman Hamdani.

Sebelumnya, Hamdani dalam selebaran disebutkan sebagai orang yang bertanggung jawab membuat isi dari selebaran terkait seruan perdamaian. Dalam selebaran berisi seruan untuk menjaga keamanan, hanya dalam selebaran tersebut tercantum Sensen Komara Bin Bakar Misbach Esa disebut sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) Pusat. Selain itu juga muncul Jenderal Angkatan Udara NII berbintang empat bernama Abdul Rosid.

Selebaran tersebut mulai tersebar sejak Selasa 11 Juni 2019 melalui media sosial dan selebaran yang menyebar di masjid-masjid di sejumlah kecamatan di Garut Selatan.
 

Gus Samsudin dijemput penyidik Siber Polda Jatim

Gus Samsudin Divonis Bebas Setelah 4 Bulan Ditahan, Ini Dia Kasus yang Menjeratnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur memvonis bebas pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin alias Jadab pada Senin, 29 Juli 2024, ingat lagi kasusnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024