Kejaksaan Tinggi Jatim Tegaskan Banding Putusan Kasus Ahmad Dhani
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot, Ahmad Dhani Prasetyo, akan dilalui dengan tidak mudah. Jaksa Penuntut Umum belakangan menyatakan sikap yang sama, yakni banding.Â
Seperti diketahui, Dhani divonis bersalah melakukan penghinaan melalui video aplikasi media sosial di sela unjuk rasa penolakan Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, pada Agustus 2018 lalu. Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana penjara selama satu tahun tanpa dipotong masa tahanan.Â
Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut pentolan grup band Dewa 19 itu dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Kendati lebih ringan, Dhani tetap tak terima. Dia bersikukuh tak bersalah.Â
"Kami banding, Yang Mulia," kata Dhani dalam sidang pada Selasa, 11 Juni 2019.Â
Mulanya jaksa pikir-pikir atas vonis tersebut. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, diberikan waktu tujuh hari setelah putusan untuk menyatakan sikap, menerima atau upaya hukum lanjutan. Beberapa hari kemudian Kejaksaan menyatakan banding.Â
"(Untuk perkara) Dhani, kami banding," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, kepada wartawan pada Sabtu, 15 Juni 2019.
Dhani sendiri sejak Kamis, 13 Juni 2019, dipindah dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, ke rutan semula dia ditahan dalam perkara lain, ujaran kebencian, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia dipindah karena kehadiran terdakwa untuk sidang banding di Pengadilan Tinggi Surabaya tidak diperlukan.Â
Sunarta mengatakan, jika pun kemudian perkara 'ujaran idiot' sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan Dhani tetap dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, politikus Gerindra itu tetap bisa menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta. Tak harus di lapas yang ada di Jawa Timur.
"Hukumannya bisa di mana saja, yang penting saat eksekusi kita ada (melaksanakan eksekusi putusan)," tegasnya.