Polres Garut Buru Pembuat Selebaran Sesen Komara

Foto Sensen Komara
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Polres Garut Jawa Barat mendalami kasus menyebarnya selebaran berisi seruan yang disebutkan berasal dari Sensen Komara Bin Bakar Misbach Esa sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) Pusat. Berdasarkan dari isi surat tersebut, polisi menerjunkan tim menjemput Hamdani yang diketahui sebagai pembuat seruan yang kemudian disebarkan.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna membenarkan pihaknya sedang mendalami kasus seruan yang dibuat oleh kelompok orang yang mengatasnamakan sebuah negara (NII). Seruan tersebut berasal dari Sensen yang mengklaim dirinya sebagai Presiden RI Pusat.

"Memang benar ada, sedang kami dalami dan selidiki," ujarnya, Sabtu 15 Juni 2019.

Pengakuan eks Pasien Saat Berobat Kepada Gus Samsudin: Ada Keluar Binatang di Pinggul

Seruan Sensen Presiden RI Pusat sempat menggegerkan warga Garut, di mana seruan tersebut muncul sejak Selasa 11 Juni 2019 lalu. Seruan tersebut ditulis salah seorang pengikut Sensen bernama Hamdani, warga Kecamatan Caringin, Garut.

Dalam seruan tersebut, Hamdani mencantumkan nama Sensen merupakan Presiden Republik Indonesia Pusat." Bapak Drs Sensen Komara BM ESA adalah Presiden pusat Republik Indonesia, imam negara Islam Indonesia, Rosul Alloh,"  demikian isi cuplikan seruan Hamdani. 

Gus Samsudin Sewa Rumah Rp200 Ribu untuk Syuting Aliran Sesat Mulai Malam hingga Subuh

Masih mengutip seruan pengakuan Hamdani bahwa seruan tersebut juga diketahui oleh Jenderal Angkatan Udara NII berbintang empat bernama Abdul Rosid.

"Semoga dengan lahirnya selembaran tulisan ini bisa menjadi jalan untuk menciptakan perdamaian sejati yang kita semua harapkan karena perdamaian sejati merupakan aset terbesar bagi negara dan internasional," tulisnya

Melihat isi seruan yang jelas dibuat oleh Hamdani, Budi mengatakan jajarannya tengah memburu Hamdani. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh atas penyebaran seruan tersebut.

"Pasti kami tindak. Saya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak resah dengan adanya surat itu, " katanya.

Gus Samsudin dijemput penyidik Siber Polda Jatim

Gus Samsudin Divonis Bebas Setelah 4 Bulan Ditahan, Ini Dia Kasus yang Menjeratnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur memvonis bebas pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin alias Jadab pada Senin, 29 Juli 2024, ingat lagi kasusnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024