Lima Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Sadam Maulana/VIVA.co.id
VIVA – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum  Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang. Penetapan petugas penyelenggara pemilu tersebut sebagai tersangka, atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara menjelaskan, penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu, berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.
Kelima komisioner KPU ditetapkan atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Muhammad Taufik selaku Ketua Bawaslu Palembang.
"Kita menetapkan kelima Komisioner KPU Palembang dengan dugaan perkara tindak pidana pemilu. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu," jelas Yon, Sabtu, 15 Juni 2019.
Dia mengatakan, kelima komisioner KPU itu ialah EF (Ketua KPU Palembang), Al, YT, AB dan SA (Komisioner). Menurutnya, kelima Komisioner KPU jadi tersangka karena persoalan telah menghilangkan hak pilih masyarakat.
Di mana KPU Palembang, sebagai penyelenggara pemilu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan pemilihan suara umum atau PSU dan pemilihan suara susulan pada pemilu serentak 2019.
"Kita sudah mengambil keterangan kelima tersangka dan pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin. Selain itu kami akan memeriksa 20 saksi tambahan, yang merupakan saksi ahli," jelas Yon.