Sensen Komara sang Pengaku Rasul Sebar Selebaran ke Masjid di Garut

Selebaran Sensen Komara
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Polisi menyita puluhan lembar selebaran yang memuat pernyataan Sensen Komara bin Bakar Misbach Esa yang mengaku rasul dan imam besar Negara Islam Indonesia (NII) sekaligus Presiden Pusat Republik Indonesia di sejumlah masjid di wilayah Garut Selatan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Menurut polisi, selebaran-selebaran itu disebar oleh Hamdani, seorang pengikut setia Sensen, pada Jumat malam, 14 Juni 2019. Selebaran seruan NII disimpan begitu saja di masjid-masjid. Diduga agar jemaah masjid membaca isi seruan NII yang menyerukan perdamaian nasional dan internasional.

Lukman, seorang warga Kecamatan Caringin, mengaku pernah melihat dan membaca selebaran itu. Namun karena tak mengerti, dia mengabaikan saja. "Saya memang enggak ngerti, hanya memang ada disebar melalui selebaran," katanya.

Pengakuan eks Pasien Saat Berobat Kepada Gus Samsudin: Ada Keluar Binatang di Pinggul

Foto Sensen Komara

Lukman mengetahui sosok Hamdani adalah pengikut NII sejak lama. Namun, warga umumnya tak menanggapi ajaran yang disampaikan Hamdani.

Gus Samsudin Sewa Rumah Rp200 Ribu untuk Syuting Aliran Sesat Mulai Malam hingga Subuh

Walau hanya berbentuk seruan, dalam selebaran itu terdapat sejumlah pernyataan untuk mempertegas posisi Sensen Komara bin Bakar Misbach dalam sejumlah jabatan, antara lain Presiden Pusat Republik Indonesia dan imam besar Negara Islam Indonesia.

Sensen juga mengajarkan salat dengan arah Kiblat ke timur dan mengaku rasul Allah. Dalam selebaran itu muncul juga Abdul Rosyid sebagai jenderal bintang empat Angkatan Udara NII.

Seruan yang dibuat di Kecamatan Caringin itu merupakan pemberitahuan yang ditujukan kepada warga Indonesia yang dibuat oleh Hamdani. Hamdani menyampaikan pesan Sense dan Abdul Rosyid. Pembuat seruan berharap perdamaian bagi nasional dan internasional.

Gus Samsudin dijemput penyidik Siber Polda Jatim

Gus Samsudin Divonis Bebas Setelah 4 Bulan Ditahan, Ini Dia Kasus yang Menjeratnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur memvonis bebas pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin alias Jadab pada Senin, 29 Juli 2024, ingat lagi kasusnya.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024