Polisi Kembali Periksa Kivlan Zen Terkait Kasus Habil Marati
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, kembali diperiksa hari ini, 14 Juni 2019. Namun polisi menyebut Kivlan bukan diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya.
Kivlan diperiksa sebagai saksi atas kasus percobaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, yang membelit Habil Marati (HM) sebagai tersangka.
"Pemeriksaan terhadap Kivlan Zen untuk dijadikan sebagai saksi terhadap tersangka HM," ucap Argo saat dikonfirmasi, Jumat 14 Juni 2019.
Namun, Argo tak merinci apa yang ditanyakan terhadap Kivlan oleh penyidik. Habil sendiri disebut polisi merupakan sosok yang menyumbang dana untuk pembelian senjata api ilegal.
Sebelumnya pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri, menyebut kliennya diperiksa siang ini. Yuntri mengatakan kliennya diperiksa atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Kayaknya (kasus) senpi (kepemilikan senjata api ilegal)," ujar Yuntri kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2019. (ren)