Berkas Gubeng Ambles Tak Segera P21, Kajati: Butuh Bukti Niat Jahat 

Sejumlah petugas pemadam kebakaran memeriksa kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Empat bulan sudah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan enam tersangka dugaan pelanggaran pada proyek basement yang menyebabkan amblesnya badan Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, pada 18 Desember 2018 lalu. 

Pemkab Tangerang Turunkan Tim Ahli Tangani Longsor dan Tanah Ambles

Polisi sudah melimpahkan berkas namun Kejaksaan mengembalikan lagi. Jaksa peneliti membutuhkan bukti dari Kepolisian adanya mens rea atau niat jahat para tersangka.

Keenam tersangka tersebut ditetapkan penyidik Polda Jatim sejak Januari 2019 lalu. Kepala Polda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kala itu menyebutkan, para tersangka itu ialah, “RW selaku project manager PT NKE, kemudian RH, project manager PT Saputra Karya, kemudian LAH sebagai engineering supervisor PT Saputra, kemudian BS sebagai Dirut PT NKE, kemudian A sebagai side manager PT NKE, dan A juga sebagai side manager PT SK (Saputra Karya).”

Jalan Ambles Sedalam 7 Meter di Tangerang, Polisi Pastikan Aktivitas Warga Tidak Terganggu

Penyidik sebetulnya sudah melakukan penyerahan berkas tahap pertama kasus itu ke Kejati Jatim. Namun, Kejaksaan mengembalikan lagi berkas tersebut dengan alasan masih belum lengkap. Petunjuk dari jaksa peneliti dibubuhkan agar dilengkapi oleh penyidik. 

“(Bukti) Mens rea-nya belum ada. Mens rea itu niat jahatnya (tersangka),” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, kepada wartawan di kantornya pada Jumat, 14 Juni 2019.

Jalan di Guangdong China Ambles 18 Meter, Puluhan Mobil Terperosok 24 Tewas

Hingga sekarang, Kejaksaan belum menerima kembali berkas kasus tersebut dari penyidik Polda. Sesuai aturan yang berlaku, jika dalam waktu ditentukan berkas belum juga diterima, Sunarta mengatakan Kejaksaan akan mengirim surat ke Polda Jatim untuk menanyakan perkembangan pemberkasan kasus tersebut. 

“Belum (diterima lagi berkas kasus gubeng ambles dari Polda),” ujar Sunarta.

Untuk diingat, selain soal pelaksanaan proyek basement yang jadi penyebab amblesnya jalan yang berhubungan dengan keenam tersangka, penyidik Kepolisian juga mengusut dugaan pelanggaran pada penerbitan izin proyek oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kepala Badan Perencanaan Kota, Eri Cahyadi, dan anak Wali Kota Tri Rismaharini, Fuad Benardi, sudah diperiksa sebagai saksi pada Maret 2019 lalu.

Namun hingga kini perkembangan pengusutan izin proyek basement tersebut tidak jelas betul sampai di mana. Kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan soal progres penyelidikan izin proyek basement yang disebut-sebut sebagai pengembangan gedung RS Siloam tersebut. Pun Kejaksaan mengaku belum menerima pemberitahuan dari Polda soal pengusutan izin proyek. “Belum ada,” ucap Sunarta.

Seperti diketahui, badan jalan di Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, mendadak ambles sedalam kira-kira 20 meter pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Diduga, amblesnya jalan karena kesalahan teknis kegiatan proyek basement atau parkir bawah tanah dan gedung 26 lantai di sisi kiri jalan. Proyek itu disebut-sebut perluasan fasilitas RS Siloam itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya