100 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei 'Bebas'
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap sejumlah tersangka kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Dari 447 orang yang ditetapkan tersangka, sebanyak 100 tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya.
“Ada 100 orang yang dikabulkan penangguhan penahanannya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2019.
Asep menjelaskan, dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut berdasarkan sejumlah alasan yang telah sesuai dengan pertimbangan hukum. Alasannya bobot tindak pidana pelaku hingga faktor kesehatan.
Menurut Asep meski penangguhan penahanannya dikabulkan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Hingga saat ini polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap 447 tersangka kerusuhan tersebut.
“Pertimbangannya adalah bobot keterlibatan tersangka pada kerusuhan tersebut dan juga alasan kesehatan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Asep juga membantah bahwa penyidik Polri tak memberikan akses kepada pihak keluarga atau kuasa hukum untuk bertemu para tersangka.
Menurutnya, dengan adanya penangguhan penahanan artinya ada komunikasi antara penyidik Polri dengan keluarga atau kuasa hukum.
“Kalau penangguhan penahanan saja dikabulkan, berarti ada komunikasi dengan keluarga. Jadi pertemuan itu hanya soal waktu saja,” ujarnya. (mus)