KPK Limpahkan Berkas Sofyan Basir ke Pengadilan
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan direktur utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu dekat, Sofyan segera duduk sebagai terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Hari ini Jumat (14 Juni 2019), penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan beserta berkas perkara terdakwa Sofyan Basir selaku direktur utama (non aktif) PT PLN ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selanjutnya pihak pengadilan akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2019.
Febri menjelaskan, pihaknya dalam surat dakwaan akan menguraikan lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa Sofyan dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut.
"Pada perkara ini terdakwa diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi tersebut, oleh karena itu KPK mendakwa menggunakan Pasal 12 a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 11 Jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah memenjarakan Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Saragih, bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, serta mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, pada perkara yang sama.