Tunggu Jawaban Termohon, MK Tunda Sidang Sengketa Pilpres 2019

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Mahkamah Konstitusi menyatakan, sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, ditunda sampai Selasa 18 Juni 2019. Hal itu berawal dari pihak Komisi Pemilihan Umum yang keberatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memakai permohohan versi perbaikan.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman, Jumat 14 Juni 2019.

KPU tadinya meminta, agar sidang ditunda hingga hari Rabu, karena ada perbaikan permohonan. Sehingga, KPU perlu menyiapkan waktu untuk mempersiapkan jawaban permohonan.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya tidak hari Senin, tetapi hari Selasa," ujar Anwar.

Menurut Anwar, keputusan itu demi keadilan untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait. MK berharap, jawaban yang diberikan termohon nanti bisa tepat waktu disampaikan.

Usai Putusan MK, Jokowi Beri Pidato di Kediaman Ma'ruf Amin

"Permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Anwar. (asp)

Sidang gugatan sejumlah calon legislatif Partai Gerindra.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Mulan Jameela dan beberapa caleg menggugat Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019