Tunggu Jawaban Termohon, MK Tunda Sidang Sengketa Pilpres 2019
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
VIVA – Mahkamah Konstitusi menyatakan, sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, ditunda sampai Selasa 18 Juni 2019. Hal itu berawal dari pihak Komisi Pemilihan Umum yang keberatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memakai permohohan versi perbaikan.
"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman, Jumat 14 Juni 2019.
KPU tadinya meminta, agar sidang ditunda hingga hari Rabu, karena ada perbaikan permohonan. Sehingga, KPU perlu menyiapkan waktu untuk mempersiapkan jawaban permohonan.
"Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya tidak hari Senin, tetapi hari Selasa," ujar Anwar.
Menurut Anwar, keputusan itu demi keadilan untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait. MK berharap, jawaban yang diberikan termohon nanti bisa tepat waktu disampaikan.
"Permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Anwar. (asp)