KPK Terima 161 Laporan Gratifikasi Pejabat Terkait Idul Fitri 2019

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 161 laporan gratifikasi berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah atau 2019. Jumlah tersebut dilaporkan sejumlah pihak sejak 14 Mei 2019 sampai hari ini Jumat, 14 Juni 2019. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, total hingga hari ini, apabila dinominalkan dengan rupiah, mencapai ratusan juta.

"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat siang, 14 Juni 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Febri menjelaskan, pelaporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang dan barang atau makanan dalam bentuk parcel hari raya. "Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma dan minuman kaleng juga salah satu bentuk gratifikasi yang dilaporkan," kata Febri

Bahkan, ungkap Febri, salah satu BUMN dan pemerintah daerah turut melaporkan penerimaan gratifikasi berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Febri mengatakan, laporan-laporan ini akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi tersebut. "Jadi, apakah menjadi milik negara, jadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi." (mus) 

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024