Karut Marut Parkir Situs Kesultanan Banten
- VIVA.co.id//Yandi Deslatama
VIVA – Situs Kesultanan Banten jadi sorotan karena area parkir yang dikeluhkan wisatawan yang berkunjung. Situs bersejarah ini selalu ramai dikunjungi wisatawan, terutama saat libur Idul Fitri.
Namun, lokasi bersejarah kirajaan Islam di Banten itu menyisakan kisah miris. Adanya dugaan permainan tarif parkir oleh oknum tak bertanggung jawab yang coba mengambil untung.
"Saya parkir motor di samping museum Banten, bayarnya Rp5 ribu. Kalau parkir di tempat lain (di Kota Serang) cuma Rp2 ribu," ujar wisatawan asal Kabupaten Serang, Banten, Rohman, saat ditemui di lahan parkir samping Museum Banten, Kamis 13 Juni 2019.
Begitupun yang dikeluhkan pengunjung lainnya, Deddy Setiawan. Warga asal Pandeglang ini terpaksa memarkirkan mobilnya di area Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama.
"Bayarnya Rp5 ribu. Sebenarnya enggak begitu masalah. Cuma pas dilihat tiketnya, kok yang dikasih tiket minibus, bukan mobil pribadi," ujar Deddy.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Banten lama yang juga Ketua RT 01, Sibli, mengaku tarif parkir roda dua yang dikelolanya hanya Rp3 ribu.
Uangnya digunakan untuk membayar tenaga kebersihan Banten Lama. Lalu, biaya keamanan bagi Muspika Kasemen, dan dibagi rata untuk penjaga parkiran.
"Koordinatornya kan saya merangkul muspika, aparat, biar enggak ada preman. Uang (parkir) nya dipergunakan membayar kebersihan, membeli air, penyiraman bunga, sebagian untuk masyarakat yang jaga parkiran, di bagi rata," kata Sibli, saat ditemui di kediamannya.
Pihak yang mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) parkir Banten Lama, Abdul Munib, mengaku hanya mengelola lahan parkir di KPW dan Terminal Sukadiri.
Dia mendapatkan SPK berdasarkan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Serang dengan Bandrong Forum Raksa, tentang pengelolaan parkir khusus dalam kawasan (off street) di Kota Serang, yang dikeluarkan Dishub Kota Serang.
"Saya sendiri sebagai pemegang pengelola parkir wisata Banten Lama. Kita setor PAD (Pendapatan Asli Daerah) ke Kota Serang Rp150 juta per tahun. Kalau perbulan sekitar Rp12 juta," kata Abdul Mujib, selaku pemegang kuasa parkir di situs Kesultanan Banten, saat ditemui di lokasi parkiran.
Adapun Wali Kota Serang Safrudin, memastikan pihaknya menarik retribusi parkir sesuai Perda nomo 13 tahun 2014. Tarif untuk sepeda motor sebesar Rp1.000, lalu roda empat dengan kapasitas sembilan orang hanya dimintai Rp2 ribu, mobil di atas sembilan penumpang dikenai Rp3 ribu. Lalu, bus hanya Rp7.500 per unit nya.
Namun, dalam praktik di lapangan, sepeda motor dan roda empat pribadi dikenai tarif Rp5 ribu per unit.
"Kemudian sekarang ada (harga) tiket lebih dari itu (Perda), berarti di luar ranah Pemkot Serang," jelasnya.
Dia pun tak menampik banyak ormas dan warga sekitar yang ingin mencari nafkah dengan mengelola parkiran di sekitar Situs Banten Lama. "Disebut oknum juga bukan, disebut bukan juga oknum. Masyarakat memanfaatkan yang ramai itu," jelasnya. (ren)