Kapolri Sebut Tak Pernah Bilang Kivlan Zen Dalang Aksi 22 Mei

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen adalah dalang di balik kerusuhan 21-22 Mei lalu. Menurut dia, apa yang disampaikan selama ini adalah kronologis peristiwa kerusuhan tersebut.

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen. Enggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas (Irjen Pol Mohammad Iqbal) pada saat press release di Kemenkopolhukam adalah kronologi peristiwa 21 dan 22," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.

Dalam peristiwa 21 dan 22 Mei, Tito menjelaskan ada dua aksi yang berbeda yakni aksi damai dan aksi yang memang sengaja membuat kerusuhan. Hal tersebut terbukti dengan massa aksi yang langsung menyerang petugas dengan menggunakan batu dan bom molotov.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

"Kok ada bom molotov. Bom molotov itu kan pasti disiapkan, bukan peristiwa spontan pakai batu seadanya. Ini ada bom molotov, panah, parang, ada roket mercon, itu pasti dibeli sebelumnya," kata Tito.

Selain itu, aparat juga menemukan adanya mobil ambulans yang bukan berisi peralatan medis melainkan peralatan kekerasan. Atas dasar tersebut, aparat menyimpulkan bahwa aksi kerusuhan tersebut memang sudah ada yang merencanakan.

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Namun, mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan pihaknya tak pernah menyebut bahwa Kivlan Zen adalah sosok yang merencakanan aksi kerusuhan tersebut.

"Hanya disampaikan dalam peristiwa itu ada korban sembilan orang meninggal dunia disamping luka-luka baik dari kelompok perusuh maupun dari petugas," katanya. (mus)

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, memperkuat putusan pengadilan sebelumnya terkait dengan gugatan Kivlan Zen atas pembentukan PAM Swakarsa 1998 lalu.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021