KPK Bantu BPK Hadapi Gugatan Sjamsul Nursalim

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung penuh Badan Pemeriksa Keuangan dan auditor BPK RI, I Nyoman Wara dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan tersangka kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim.

Hadi Tjahjanto Kasih 'PR' ke Budi Gunawan: BLBI hingga Penambangan Liar

Sjamsul melalui kuasa hukumnya menggugat I Nyoman Wara dan BPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas laporan investigatif BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI yang kini menjeratnya. Sidang perdana gugatan ini digelar PN Tangerang pada hari ini.

"Concern KPK saat ini untuk memberi dukungan penuh terhadap Badan Pemeriksa Keuangan karena BPK juga sedang digugat oleh pihak Sjamsul Nur Salim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu 12 Juni 2019.

Obligor Marimutu Ditangkap Gegara Mau Kabur, Ketua Satgas BLBI: Utangnya Rp 31 Triliun

Menurut Febri, dukungan ini dilakukan dengan menjadi pihak ketiga yang terganggu kepentingannya mengenai gugatan tersebut. Publik diminta ikut mengawasi proses hukum kasus BLBI ini.
 
"Kami akan mengikuti proses persidangannya dan rencana juga akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut," jelas Febri.

Dia menambahkan, sejak awal, penanganan kasus SKL BLBI merupakan kerja sama antara KPK dan BPK. Hal ini terutama berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya telah mengamini perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK yang menyimpulkan Sjamsul Nursalim diperkaya Rp4,58 triliun dari kasus megakorupsi ini.

"Sehingga kami perlu memberikan dukungan penuh pada BPK dan auditornya," ujar Febri.

Selain itu, kata Febri, dukungan ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK melindungi pihak-pihak yang membantu membongkar kasus korupsi.

"Ini juga menjadi pelajaran penting ke depan bahwa siapapun pihak-pihak lain yang ingin gugat ahli yang diajukan oleh KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," lanjut dia. (ren)

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024