KPK Minta Sjamsul Nursalim dan Istri Serahkan Diri

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, menyerahkan diri. Pasangan suami istri tersebut saat ini telah menyandang status tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Hadi Tjahjanto Kasih 'PR' ke Budi Gunawan: BLBI hingga Penambangan Liar

"Kami menyarankan agar SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) menyerahkan diri ke KPK karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Rabu 12 Juni 2019. 

Menurut Febri, dengan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan penyidik, Sjamsul dan Itjih dapat membela diri dalam kasus korupsi yang menjerat keduanya. KPK akan menghargai sikap kooperatif tersebut. 

Obligor Marimutu Ditangkap Gegara Mau Kabur, Ketua Satgas BLBI: Utangnya Rp 31 Triliun

"Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap kooperatif," katanya.

Selama proses penyelidikan kasus BLBI, Sjamsul Nursalim tak pernah memenuhi panggilan permintaan keterangan yang dilayangkan KPK. Tercatat, penyelidik KPK telah tiga kali melayangkan surat panggilan baik ke alamat rumah maupun perusahaan yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih di Indonesia dan Singapura. 

Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

Padahal, permintaan keterangan tersebut merupakan kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau membantah keterlibatan mereka di kasus korupsi ini.

"KPK justru telah memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan kepada SJN dan ITN untuk menyampaikan keberatan atau Informasi bantahan terhadap proses yang dilakukan KPK, namun hal tersebut tidak pernah digunakan," kata Febri. (ren)

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024