KPK Akan Tempuh Sidang In Absentia Terhadap Sjamsul Nursalim dan Istri

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menempuh pengadilan secara in absentia terhadap obligor BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. 

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

Upaya ini dipersiapkan jika Sjamsul dan Itjih yang telah menetap di Singapura tak menunjukan itikad baik untuk koperatif, dalam proses hukum kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI yang kini menjerat mereka.

"Jika tidak kooperatif, kami berniat kasus ini disidangkan secara in absentia," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada awak media, Rabu, 12 Juni 2019.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah tiga kali melayangkan surat panggilan permintaan keterangan secara patut kepada Sjamsul dan Itjih, yakni pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018.

Surat panggilan itu dilayangkan ke sejumlah alamat rumah dan perusahaan yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih, di Indonesia maupun Singapura dengan bantuan otoritas setempat. Namun, panggilan tersebut tidak ditanggapi oleh Sjamsul dan Itjih. 

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Padahal, kata Laode, panggilan ini merupakan ruang dan kesempatan bagi Itjih dan Sjamsul untuk mengklarifikasi atau bahkan membantah keterlibatan mereka dalam kasus megakorupsi SKL BLBI.

"Kami sudah memberikan panggilan yang wajar berkali-kali, formal dan informal menyampaikan panggilan bukan hanya di kediaman di Indonesia tapi juga kantor perusahaan yang dianggap berafiliasi dengan kedua tersangka," kata Laode.

Setelah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, KPK mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pasangan suami istri itu ke empat lokasi berbeda pada 17 Mei 2019. Ketiga lokasi tersebut antara lain berada di Singapura, yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Fiti Tire Pte.Ltd. 

Sementara satu SPDP lainnya dikirimkan ke lokasi di Indonesia, yakni kediaman Sjamsul di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta.

Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI Rp150 Miliar

Diketahui, pengadilan in absentia merupakan upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. 

Pengadilan in absentia dalam kasus korupsi diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Laode menambahkan, pengadilan secara in absentia akan merugikan Sjamsul dan Itjih karena tak miliki kesempatan untuk membela diri. 

Untuk itu, KPK kembali mengingatkan Sjamsul dan Itjih untuk koperatif. "Saya sekali lagi berpikir sebaiknya kepada yang bersangkutan bisa membela hak-haknya di pengadilan," ujarnya. 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024