Divonis Mati, Terdakwa Kasus Narkoba: Jaksa, Ku Habisi Kau
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 53,3 kilogram, dengan hukuman masing-masing hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.Â
Kedua terdakwa, yakni Elpi Darius yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Junaidi Siagian divonis hukuman mati. Putusan tersebut disambut histeris keluarga terdakwa yang hadir di PN Medan.
Dalam amar putusan dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Gosen Butarbutar menyatakan perbuatan Junaidi dan Elpi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini. Dengan itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Junaidi dengan pidana mati," kata Gosen saat membacakan vonis di PN Medan, Selasa, 11 juni 2019.
Sebelum menjatuhi putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Perbuatan kedua terdakwa dapat merusak 212.000 generasi bangsa, perbuatan melawan program pemberantasan narkotika yang digagas pemerintah. "Yang meringankan tidak ada," sebut majelis hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan banding.
Sementara itu, usai persidangan, kedua terdakwa tampak emosi. Terdakwa Elpi menendang kursi. Sedangkan, Junaidi mengancam JPU Rahmi Shafrina. "Tengok kau ya Jaksa, ku habisi kau kalau keluar. Ku kutuk kau jaksa," ucap Junaidi menatap JPU dengan penuh emosi.
Di luar sidang, cerita mengharukan diutarakan oleh Ika, istri Junaidi. Meski menghadiri sidang. Ibu 5 anak itu memilih berada di luar ruang sidang. Karena, tidak sampai hati melihat suami dijatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim.
"Saya enggak berani lihat abang (Junaidi). Di sini saja," tutur Ika sembari meneteskan air mata dan menutup mukanya menggunakan hijab yang dikenakan.
Tampak raut wajah Ika, yang sedih saat berada di PN Medan." Anak-anak ada lima yang masih sekolah, setelah ini saya enggak tahu mau seperti apa," kata Ika. Â
Elpi Darius dan Junaidi Siagian didakwa membawa sabu melalui jalur laut dibawa menggunakan boat dari perairan Malaysia ke perairan Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Sampai di darat, mereka membawa barang haram tersebut dengan menggunakan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.
Kemudian, barang haram itu dibawa ke Medan. Namun, sampai di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya diadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Kota Medan Johor, Jumat 5 Oktober 2018, sekitar pukul 01.15 WIB.Â
Petugas BNN langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa 6 buah jerigen yang berisi narkotika jenis sabu seberat 53 kg yang disimpan di bagasi belakang mobil.