Ratusan Polisi Kawal Sidang Pembacaan Putusan Ahmad Dhani
VIVA – Ratusan personel Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengamankan sidang putusan Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot, Selasa, 11 Juni 2019.Â
"Ada 349 anggota gabungan, dari Polrestabes, dan Brimob Polda Jatim untuk mengamankan sidang pembacaan putusan Ahamd Dhani,"kata Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Anton Elfrino, di lokasi.
Dhani sendiri tiba di PN Surabaya sekira pukul 11.00 WIB. Berbeda dari sebelumnya, politikus Gerindra itu tak mengenakan penutup kepala dan berbaju koko. Dia hadir dengan penampilan kaus lengan pendek. Dia hanya melambaikan tangan setiba di pengadilan.Â
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Dia dinilai jaksa terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam vlog, berujar idiot, yang disebar di akun Instagram terdakwa.Â
Jaksa Rahmat Hari Basuki menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa," katanya dalam surat tuntutan.Â
Tuntutan itu, lanjut jaksa, didasarkan pada keterangan saksi dan pendapat ahli. Menurut jaksa, fakta persidangan telah memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. "Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan," kata Jaksa Rahmat.Â
Atas tuntutan itu, terdakwa Dhani berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim selama dua minggu. "Kami meminta waktu untuk menyusun pembelaan selama dua minggu, Yang Mulia," kata Dhani.Â
Penasihat hukum Dhani, Aziz Fauzi, keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. Beberapa saksi mencabut keteranganya di Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.Â
"Bahkan satu ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum juga mencabut pendapatnya di BAP," kata Aziz.Â