Logo BBC

Fakta-fakta di Balik Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). - Antara/MUHAMMAD ADIMAJA
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). - Antara/MUHAMMAD ADIMAJA
Sumber :
  • bbc

Kala itu, Karen menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina.

Berdasarkan Agreement for Sale and Purchase -BMG Project, nilai pembelian ini mencapai A$31,92 juta dengan tambahan biaya lain-lain A$26,8 juta. Secara keseluruhan, Pertamina menggelontorkan dana setara dengan Rp568,06 miliar.

Akan tetapi, menurut majelis hakim, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

Apa kesalahan Karen?

Disebutkan majelis hakim, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.

"Bahwa setelah SPA ( Sale Purchase Agreement ) ditandatangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina," jelas hakim.

Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp568 miliar.