Fakta-fakta di Balik Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
- bbc
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, memutuskan mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada sidang Senin 10 Juni 2019.
"Innalilahi, Allahu Akbar. Majelis hakim, saya banding," ujar Karen dalam persidangan tersebut.
Pernyataan Karen kembali disuarakan oleh pengacaranya, Susilo Ari Wibowo. "Kami secara tegas menyatakan banding."
Beberapa saat sebelumnya, Karen dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata hakim ketua Emilia Djaja Subagia membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus apa yang membelit Karen?
Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Kasus bermula ketika PT Pertamina melakukan kegiatan akuisisi atau investasi non-rutin berupa pembelian sebagian aset Roc Oil Company Ltd di ladang minyak Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.