Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dukung Pemulihan, Pertamina Kerahkan Bantuan ke Posko Pengungsian Korban Erupsi Gunung Lewotobi

"Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.

Karen dianggap bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Ia terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Sebelum Hangus Ganti Tahun, Poin MyPertamina Bisa Ditukar dengan Logam Mulia hingga Motor Sport

Menurut majelis hakim, perbuatan Karen telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Bahkan, berdasarkan perhitungan kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara merugi hingga Rp586 miliar atas perbuatannya. 

Mendengar putusan majelis hakim itu, Karen Agustiawan akan mengajukan banding. 

Strategi PIS Ajak Generasi Muda Pesisir Lestarikan Budaya Kelautan

"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya banding," ujar Karen. 

Mendorong UMKM naik kelas [dok. Humas Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat]

Cara Pertamina Dorong UMKM Binaan Regional Naik Kelas ke Nasional

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) terus mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024