Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.
Karen dianggap bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Ia terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Menurut majelis hakim, perbuatan Karen telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Bahkan, berdasarkan perhitungan kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara merugi hingga Rp586 miliar atas perbuatannya.
Mendengar putusan majelis hakim itu, Karen Agustiawan akan mengajukan banding.
"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya banding," ujar Karen.