Bentrokan di Buton, 36 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah menetapkan 36 orang dari 82 orang sebagai tersangka penyerangan dalam bentrok di Buton, antara warga Desa Gunung Jaya dengan Desa Sampuabalo, Buton, Sulawesi Tenggara. 36 tersangka tersebut berasal dari Desa Sampuabalo.

Media Asing Peringatkan Potensi Indonesia Senasib dengan Chili Gegara Kelas Menengah Terus Merosot

"Saat ini sudah ditetapkan 36 orang yang menjadi tersangka. Yang lainnya masih dalam pendalaman," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar, Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin, 10 Juni 2019.

Asep menuturkan dari ke-36 tersangka tersebut masih akan didalami untuk mengetahui siapa aktor intelektual bentrok tersebut. "Siapa aktor intelektualnya, siapa penggeraknya dan siapa pelaksananya," kata dia.

Wali Kota: London Menunjukkan Persatuan yang Kuat melawan Rasisme dan Islamofobia

Kondisi saat ini, lanjut Asep, sudah cukup kondusif. Aparat Polri bersama TNI sudah melakukan pembersihan bangunan dan pihak Pemda setempat sudah menyanggupi untuk melakukan perbaikan bangunan akibat kerusakan tersebut.

Hal tersebut dilakukan secara paralel bersamaan dengan upaya penegakan upaya hukum dan rekonsiliasi antara kedua desa.

Bocah 12 Tahun Termuda yang Didakwa terkait Kerusuhan Ekstrem Kanan di Inggris

"Rekonsiliasi kita lakukan karena sejatinya tugas utama aparat keamanan adalah memulihkan situasi yang ada kembali pada aspek-aspek yang mendasar atau local wisdom di sana. Kearifan lokal di sana kita harus munculkan lagi supaya mereka kembali pada guyub seperti semula," katanya.

Sebelumnya, bentrokan terjadi antara warga Desa Gunung Jaya dengan Desa Sampubalo pada 4 Juni 2019. Kerusuhan bermula dari konvoi muda-mudi yang dilakukan di malam takbiran. Sekitar 40 orang Desa Sampuabalo konvoi dengan 20 motor knalpot racing yang identik dengan bunyi bising.

Di depan permukiman warga, mereka memainkan gas motornya. Warga Desa Gunung Jaya merasa terganggu dengan suara bising knalpot motor puluhan pemuda itu.

Di pertigaan Desa Gunung Jaya dan Sampuabalo, puluhan pemuda yang berkonvoi berteriak. Selanjutnya terjadi pelemparan ke arah rumah-rumah warga di Desa Gunung Jaya hingga akhirnya terjadi keributan.

Pukul 21.00 WITA, dua anggota Polsek Sampuabalo ke lokasi kejadian melerai dua kelompok pemuda yang bertikai. Tapi pertikaian berlanjut esok harinya. Pada 5 Juni 2019 pukul 14.30 Wita, warga dari Sampuabalo kembali mendatangi Desa Gunung Jaya. Seusai Salat Idul Fitri mereka melempari rumah-rumah warga menggunakan bom molotov hingga menyebabkan 87 rumah terbakar.

Aksi ini memicu perlawanan warga Gunung Jaya. Mendapat informasi bentrokan itu, Polres Buton mengerahkan satu peleton Dalmas di lokasi kejadian pada pukul 16.21 Wita. Wakapolres Buton Kompol Arnaldo Von Bullow langsung memimpin untuk mengamankan situasi di lokasi kejadian. Akibat bentrokan itu dua warga tewas, delapan orang luka-luka, dan 87 rumah terbakar lantaran dilempari bom molotov.

Tiga satuan setingkat kompi (SSK) atau setara dengan 300 personel Brimob diturunkan untuk menjaga perbatasan dua desa untuk memastikan warga dari kedua desa tidak lagi saling menyerang. Polisi sempat menetapkan Siaga 1 paska bentrok di Buton itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya