Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Polisi hingga kini belum mengabulkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Polisi berdalih, permohonan belum bisa dikabulkan karena saat ini tim penyidik masih meneliti beberapa penjaminnya. Sejumlah nama Wakil DPR RI, Fadli Zon dan anggota Komisi III, Sufmi Dasco, telah bersedia menjadi penjamin.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

"Ya tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya, ada beberapa yang ajukan jaminan cuma sedang diteliti oleh penyidik. Sebenarnya yang menjadi penjamin itu siapa, masih diteliti tapi sampai sekarang penyidik belum melaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019.

Argo menegaskan, apakah akan dikabulkan atau tidaknya penangguhan itu, menjadi kewenangan sepenuhnya dari tim penyidik.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

"Penyidik mempunyai apa? Mempunyai keyakinan untuk mengabulkan atau tidaknya. Yang berwenang siapa? Ya penyidik," katanya.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, hingga kini belum dikabulkan oleh pihak Kepolisian.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Kita tunggu ya (dikabulkan atau tidak soal penangguhan)," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juni 2019.

Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 April 2019. Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024