Video Jadi Bukti Mantan Kapolda Metro Tersangka Makar
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, penetapan status tersangka Sofyan dilakukan seusai gelar perkara pada 29 Mei 2019.
"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019.
Argo menyebut, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Tak hanya itu, Sofyan juga sudah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan. Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," katanya.
Selain itu kata Argo, Sofyan terbukti melakukan dugaan makar melalui ucapannya dalam sebuah video.
"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo.
Hanya saja, Argo tak merinci lebih jauh mengenai ucapan apa yang dilontarkan Sofyan. Pasalnya, ia tidak melihat video tersebut.
"Saya tidak lihat videonya. Tapi, Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," katanya.
Lebih jauh, Argo menambahkan, Sofyan menjadi terlapor di Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan seseorang bersamaan dengan terlapor Eggi Sudjana.
"Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya termasuk Bapak itu (Sofyan)," ujar Argo.
Dalam kasus ini Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.