Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Polisi M. Sofyan Jacob, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Penetapan status tersebut berangkat dari laporan seseorang di Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2019.
Hanya saja, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut. Penetapan, katanya, dilakukan beberapa waktu lalu.
Sofyan sedianya akan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019, pukul 10.00 WIB. Hanya saja, ia berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," kata Argo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Hari ini, ia datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Yani di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019.
Terkait jadwal pemeriksaan ulang, Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan minggu depan. Hanya saja, keputusan pemeriksaan lanjutan itu ia serahkan ke penyidik.
"Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depanlah lebih kurang," katanya.
Lebih lanjut, Yani menerangkan jika Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," kata Yani. (ase)