Mabes Polri Sebut STNKD Fortuner Kevin Asli Tapi Salah Penggunaan
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Dinas (STNKD) dan nomor polisi Toyota Fortuner yang dikendarai Kevin Kosasih (24) asli. Tapi, tak bisa dipungkiri terjadi penyalahgunaan oleh Kevin.
"Jadi tidak palsu, itu asli. Jadi kalau anggota dewan memakai plat dinas itu dari Polri, begitu juga menteri menggunakan plat dinas itu dari Polri. Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," kata Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Kantor DivHumas Polri, Selasa 4 Juni 2019.
Dia mengatakan, akibat hal tersebut, Staf Logistik (Slog) Polri akan menertibkan penggunaan STNKD. Hal ini dilakukan agar apa yang terjadi seperti yang dilakukan Kevin tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Pak Aslog sekarang sedang berupaya untuk menertibkan Peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan plat nomor dan STNK dinas," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Kevin lantas ditindak dengan Undang-undang Lalu Lintas karena tidak ada penjeratan dengan pasal pidana. Sebabnya, tidak ada pasal terkait penyalahgunaan STNKD.
"Kalau penyalahgunaan tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja itu. Udah mau apa lagi sudah ditilang, sudah disita STNK, BPKB nya."