Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mustofa Nahra 

Mustofa Nahrawardaya berbaju tahanan dan diborgol.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya dikabulkan. 

Gempar Pesan Berantai FIFA Putuskan Bahrain Kalah WO dari Timnas Indonesia, Benarkah?

Di mana salah satu alasannya adalah karena Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jadi penjaminnya. Kemudian juga karena ada pengajuan dari pengacara Mustofa. 

"Satu ada Pak Dasco memberikan jaminan. Kedua, ada permohonan penangguhan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya," katanya di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019.

Pemerintah Latih Ratusan Ribu Orang Jadi 'Ninja Digital'

Alasan lainnya yang tak kalah penting adalah lantaran sudah ada surat pernyataan Mustofa tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini juga jadi alasan polisi mengabulkan penangguhan penahanan aktivis Lieus Sungkharisma. 

"Kemudian tidak akan menghilangkan barbuk dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah Lebaran setiap Senin dan Kamis," ujar dia. (mus)

Apa Itu Hoax? Kenali Karakteristik dan Cara Membedakannya dari Berita Nyata
Ilustrasi Hoax

Marak Hoax, Siswa Dituntut Punya Keterampilan Kritis Hadapi Perkembangan Teknologi

Acara bertajuk Literasi Digital: Tangkal Hoax Hadapi Perkembangan Teknologi, sukses digelar. Acara ini berlangsung di Institut Nalanda, Jakarta, yang dihadiri 100 peserta

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024