Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mustofa Nahra
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya dikabulkan.
Di mana salah satu alasannya adalah karena Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jadi penjaminnya. Kemudian juga karena ada pengajuan dari pengacara Mustofa.
"Satu ada Pak Dasco memberikan jaminan. Kedua, ada permohonan penangguhan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya," katanya di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019.
Alasan lainnya yang tak kalah penting adalah lantaran sudah ada surat pernyataan Mustofa tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini juga jadi alasan polisi mengabulkan penangguhan penahanan aktivis Lieus Sungkharisma.
"Kemudian tidak akan menghilangkan barbuk dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah Lebaran setiap Senin dan Kamis," ujar dia. (mus)