Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nara Tak Boleh Keluar Negeri

Direktur Relawan IT Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA – Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Mustofa Nahrawardaya harus wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, usai polisi mengabulkan penangguhan penahanannya.

Marak Hoax, Siswa Dituntut Punya Keterampilan Kritis Hadapi Perkembangan Teknologi

"Yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa, 4 Juni 2019.

Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu tak diperkenankan melancong keluar negeri. Namun, jika hanya keluar kota saja tidak masalah.

Gempar Pesan Berantai FIFA Putuskan Bahrain Kalah WO dari Timnas Indonesia, Benarkah?

"Boleh keluar kota, tapi keluar negeri tidak boleh," kata Dedi. 

Penahanan Mustofa yang merupakan tersangka kasus berita bohong (hoax) telah ditangguhkan oleh pihak kepolisian.
 
Sebelumnya, izin penangguhan penahanan dijamin oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufi Dasco Ahmad ketika mendatangi Markas Polda Metro Jaya dan Bareksrim Polri, Senin 3 Juni 2019.

Pemerintah Latih Ratusan Ribu Orang Jadi 'Ninja Digital'

"Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya, kami sangat bersyukur," kata Mustofa saat di temui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 3 Juni 2019. 

Mustofa ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu dinihari, 26 Mei 2019 di kediamannya. 

Mustofa dibekuk lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei 2019.

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu mendeskripsikan soal seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal diduga usai disiksa oknum aparat.

Fakta dari polisi menunjukkan orang dalam video yang diviralkan Mustofa itu bukan anak-anak tapi pria berusia 30 tahun berinisial A alias Andri Bibir dan masih dalam kondisi hidup.

Andri Bibir menjadi tersangka kasus kerusuhan dengan menyuplai batu untuk perusuh lainnya. Batu tersebut digunakan untuk melempari polisi dan gedung Bawaslu pada kerusuhan 22 Mei.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya