13,748 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, 212 Langsung Bebas
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan
VIVA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan 13,748 narapidana di Jawa Barat mendapat Remisi Khusus Lebaran 2019. Sebanyak 212 narapidana yang mendapat Remisi Khusus II sekaligus bebas menghirup udara segar.
Remisi Khusus tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"13.748 orang yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. 212 warga binaan mendapat remisi bebas," kata Kepala Divisi Pemasyrakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Abdul Aris, Selasa 4 Juni 2019.
Sedangkan sisanya yaitu 13,536 narapidana hanya mendapat pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus I.Â
Untuk Remisi Khusus I, sebanyak 8,686 narapidana mendapat pengurangan satu bulan masa tahanan. 1,454 narapidana mendapat pengurangan satu bulan 15 hari masa tahanan, 268 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan dua bulan dan 3,128 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari.
Sedangkan Remisi Khusus II untuk 212 narapidana yaitu 39 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 114 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan, 52 narapidana mendapat satu bulan 15 hari dan tujuh narapidana mendapat pengurangan masa tahanan dua bulan.Â
Â