Giliran Eggi, Kivlan Zen dan Soenarko Ajukan Penangguhan Penahanan

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Setelah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya dan aktivis Lieus Sungkharisma ditangguhkan penahanannya, kali ini giliran Eggi Sudjana, Kivlan Zein, dan Soenarko mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang dituduhkan pada mereka. 

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan ketiga tokoh tersebut, Selasa, 4 Juni 2019. Dia mengaku baru mengajukan penangguhan lantaran sebelumnya mereka dapat kabar kalau Eggi sudah ada yang menjamin. 

"Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu. Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukkan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya, tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya," kata Sufmi Dasco di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2019.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun juga membenarkan telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Kata dia, surat permohonan telah diterima Polda Metro Jaya. 

"Masih menunggu Dir (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roycke Harrielangie)," ucap Tonin.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Begitupun pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, yang mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan sejak seminggu lalu. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu kabar apakah penangguhan dikabulkan atau tidak. "Saya juga masih menunggu kabar dari Mabes Polri," ujar Ferry.

Diketahui, Eggi Sudjana tersangkut kasus dugaan upaya makar yang ditangani Polda Metro Jaya. Sementara Kivlan Zen dituduh atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal. 

Kasus Kivlan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sementara kasus yang dituduhkan pada Soenarko adalah kasus dugaan penyelundupan senjata yang kasusnya ditangani Mabes Polri. (ase)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, buka suara mengenai tuduhan pemberontakan atau makar yang ditujukan untuknya.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024