Petani Diminta Konsultasi ke Penyuluh Guna Menghindari Pestisida Palsu

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy
Sumber :

Peredaran pupuk dan pestisida palsu sempat marak beredar di beberapa daerah. Kementerian Pertanian (Kementan) meminta agar para petani berkonsultasi kepada penyuluh agar terhindar dari penggunaan pupuk dan pestisida palsu. 

Sinergikan Kelapa dengan Padi Gogo, Solusi Strategis Tambah Pendapatan Petani

Demikian saran yang disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Ia mengatakan bahwa konsultasi tersebut berguna agar petani tidak mengalami kekhawatiran gagal panen melalui langkah preventif ini. 

"Meskipun oknumnya sudah ada yang diproses hukum, namun petani perlu waspada terhadap pupuk dan pestisida palsu, kalau tidak, bisa mengalami gagal panen," ujar Sarwo Edhy, Selasa (4/6).

Berhasil Lawan Kekeringan, Irpom Bawa Kesejahteraan untuk Petani

Menurutnya, beredarnya pupuk palsu yang tidak sesuai dengan standar komponen yang ditetapkan Kementan akan berdampak pada pertumbuhan tanaman. Demikian juga peredaran pestisida palsu sangat berdampak pada kematian tanaman.

Kasus peredaran pestisida palsu di Brebes, ungkap Sarwo Edhy, saat ini oknumnya sudah ditangkap. Ini merupakan kasus perorangan dengan membuat ramuan sendiri. 

Jaga Produktivitas Kelapa Rakyat, Kementan Sigap Tangani Serangan OPT

"Dampak dari pestisida tersebut menimbulkan kematian pada tanaman dan akhirnya banyak petani di Brebes mengalami kerugian," kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy juga menyinggung masalah peredaran pupuk subsidi. Diketahui, masih banyaknya daerah yang menerima pupuk subsidi dengan volume tetap padahal sudah banyak lahan yang beralih fungsi. Menurutnya, ada dua penyebabnya. 

"Yaitu, dinas belum mengetahui adanya alih fungsi lahan atau di daerah tersebut telah dilaksanakan cetak sawah untuk menutupi lahan yang hilang akibat alih fungsi, sehingga kebutuhan pupuk di daerah tersebut volumenya tidak berkurang," jelasnya.

Sarwo Edhy menambahkan bahwa distribusi pupuk tidak ada yang kekurangan atau kelebihan, karena sesuai dengan usulan kebutuhan petani. Usulan ini atas dasar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Begitu juga dengan kasus keterlambatan distribusi pupuk. Hal ini mestinya tidak terjadi. Kontrak telah dibuat lebih awal, sehingga distribusi bisa lebih cepat," tegasnya. 

Diketahui, distribusi berjalan melalui empat lini, yaitu lini I sampai lini IV, mulai dari produsen hingga pengecer, sehingga kadang masih ada kasus yang terlambat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya