Proses Hukum Pelat Mobil Palsu Dilimpahkan ke Mabes Polri
VIVA – Proses hukum pemalsuan pelat nomor Mabes Polri bernomor 3553-07 yang digunakan kendaraan Fortuner untuk menerabas kemacetan puncak diserahkan sepenuhnya ke Mabes Polri. Satlantas Polres Bogor hanya memberikan sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas.Â
"Ya itu kita kembalikan ke Mabes," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri, saat kembali diwawancarai VIVA , Senin 3 Juni 2019 Malam.Â
Fadli mengatakan, Satuan Lantas Polres Bogor melakukan penindakan teguran keras dan penindakan berupa sanksi tilang kepada pengendara mobil Fortuner hitam dengan menggunakan pelat dinas Polri, yang belakangan diketahui palsu
Kendaraan itu melambung melawan arus sehingga melanggar marka jalan di Jalur Puncak.
Pengendara tersebut, kata Fadli, ditilang sesuai dengan UU No. 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 Â ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan B tentang Melanggar aturan Perintah atau Larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka dengan denda maksimal Rp500.000,- dan Pasal 289 Tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp250.000,-.
"Penindakan seusai dengan porsi saja (menilang)," kata Fadli.
Seperti diketahui, Pelat nomor Mabes Polri 3553-07 pada mobil Toyota Fortuner yang dikendarai ugal-ugalan di Puncak Bogor oleh seorang pelajar, ternyata palsu.Â
Polisi masih mendalami kasus pemalsuan nomor kendaraan oleh seorang pelajar bernama Kevin Kosasih (24). Dari hasil pemeriksaan, Kevin sengaja membuat pelat palsu agar mendapat proritas jalan. Dengan pelat tersebut, Ia menerabas jalur dan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalur Puncak, Bogor.
Â