Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Cuma Ditilang

Kevin Kosasih (24), pelajar yang ugal-ugalan pakai plat polisi
Sumber :

VIVA – Pelat nomor Mabes Polri 3553-07 pada mobil Toyota Fortuner yang dikendarai ugal-ugalan di Puncak Bogor oleh seorang pelajar, ternyata palsu. 

Terungkap Fakta Mobil Polisi yang Lindas Bendera Israel di Banjarnegara

Polisi masih mendalami kasus pemalsuan nomor kendaraan oleh seorang pelajar bernama Kevin Kosasih (24). Namun, pelaku sudah dibebaskan setelah SIM diberi sanksi tilang oleh polisi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan awal, karena saat pemberhentian langsung mengamankan pengendara saudara KK dan kami tanyakan dari mana mendapatkannya. Menurut pengakuan dari KK, dia membuat di pinggir jalan," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Muhammad Fadli Amri di Bogor, Senin 3 Juni 2019. 

Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya

Fadli menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu lalu, 1 Juni 2019, di mana anggota lantas di wilayah Puncak tengah rutin melakukan operasi seperti biasa, untuk mengatur lalu lintas mencegah terjadinya laka lantas. 

Pada saat itu menjumpai kendaraan berpelat polisi, namun tidak dikendarai oleh anggota polisi. Kendaraan tersebut, melambung melawan arus yang sedang macet. 

Terpopuler: Mecides Raja Plagiat Mobil, Bayar Pajak 5 Tahunan Cuma 15 Menit

"Pada saat di pos pertama, mobil tersebut bukan dikendarai oleh anggota Kepolisian, makannya langsung diinformasikan kepada pos kedua. Di sana ada Kanit Turjawali, Ipda Danny Surarman, kemudian langsung memberlakukan pemberhentian tersebut dan diperiksa kendaraannya," terang Fadli.

Saat diperiksa, ternyata pelat nomor yang digunakan tidak sesuai alias palsu. Petugas memberi sanksi dengan menilang, dengan pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas tentang Pelanggaran Marka Jalan dan Pengaman.

"Kami sudah melakukan penilangan dengan dikenakan pasal melanggar marka jalan. Karena pada saat itu, kendaraan itu melambung (melawan arah arus) dan kemudian kita mengenakan pasal tidak menggunakan sabuk pengaman. Masing-masing pasalnya melanggar marka jalan denda maksimal Rp500 ribu dan tidak mengunakan sabuk pengaman Rp250 ribu," kata Fadli.

Polisi juga meminta surat-surat asli yang untuk menunjukan BPKB dan STNK yangg sah. Kendaraan dikembalikan setelah sempat ditahan. Namun, kata Fadli, untuk SIM dan pelat nomor yang digunakan oleh Kevin sudah disita dan dilakukan penilangan kepada yang bersangkutan. 

"Setelah membawa surat-surat yang sah, kemudian memasang pelat kendaraan yang sebenarnya kita persilahkan untuk jalan kembali," ungkapnya. (asp)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

3 Orang Diduga Bakar Mobil Patroli Saat Demo Berujung Ricuh di DPR Ditangkap

Para terduga pelaku pembakaran dalam kondisi baik.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2024