12.517 Narapidana di Sumatera Utara Dapat Remisi Lebaran
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA – Sebanyak 12.517 warga binaan di Sumatera Utara memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Sejumlah 90 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas pada 1 Syawal nanti.
"Ya, dari total 12.517 warga binaan menerima remisi, dengan perincian menerima remisi khusus sebagian (RK I) sebanyak 12.427 orang dan remisi khusus seluruhnya (RK II) sebanyak 90 orang," ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sumatera Utara, Josua Ginting kepada VIVA, Senin siang, 3 Juni 2019.
Josua mengungkapkan, untuk Lebaran 2019, terdapat delapan narapidana kasus korupsi di Sumut menerima RK I. Ia menjelaskan, RK I pemotongan masa tahanan berkisar dari 15 hari hingga dua bulan.Â
"Untuk penyerahan SK (surat keputusan) remisi akan disampaikan oleh masing-masing kepala lapas dan kepala rutan, Rabu 5 Juni 2019, usai pelaksanaan salat Idul Fitri," kata Josua.
Josua mengungkapkan, penghuni lapas dan rutan se-Sumatera Utara berjumlah 34.287 orang. Jumlah itu menunjukkan kondisi lapas dan rutan di provinsi ini, melebihi kapasitas.
"Jumlah 34.287 orang dengan perincian narapidana pria berjumlah 22.610 orang, Narapidana wanita sebanyak 1.255 orang, tahanan pria berjumlah 9.992 orang dan tahanan wanita sebanyak 430 orang," tuturnya.