872 Napi Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi

Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Sebanyak 872 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas II B Depok, Jawa Barat, diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri 2019. Beberapa di antaranya bahkan telah diusulkan bebas.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, ratusan nama narapidana itu telah disodorkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pihak yang berwenang mengabulkan atau menolak usulan remisi tersebut

“Adapun total usulan 872 orang, RK (Remisi Khusus) I yakni 811 orang. RK II ada 11 orang,” katanya kepada wartawan, Senin 3 Juni 2019

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Adapun jumlah warga binaan atau narapidana di rutan itu mencapai lebih dari 1.600 orang. Itu artinya ada setengah napi yang mendapat kesempatan mendapat remisi pada Lebaran tahun ini.

Bawono menjelaskan, usulan diajukan untuk napi yang dianggap telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

“Yang memutuskan nanti Kemenkumham, kami hanya mengusulkan saja berdasarkan syarat yang telah ditetapkan negara. Nantinya pembacaan remisi itu akan kami lakukan usai salat Idul Fitri, pagi hari,” kata Bawono didampingi Kepala Pengamanan Rutan Depok, Puang Dirham.

Selain itu, di minggu terakhir Ramadan, pihaknya juga rutin memberikan kesempatan kepada para warga binaan atau napi untuk berbuka puasa bersama dengan keluarga masing-masing di ruang tengah Rutan Depok.

Bawono mengatakan, buka puasa bersama ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam membina para warga binaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat, dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan melalui kegiatan kunjungan.

“Kegiatan itu juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para warga binaan untuk dapat berkumpul dan melepas rindu dengan keluarga tercinta pada momentum ibadah puasa bersama.” (mus)

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024