Bupati Ngawi Larang ASN Mudik Pakai Mobdin
- timesindonesia
Larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik juga berlaku di lingkungan Pemkab Ngawi. Berdasarkan data, sebanyak 98 mobil dinas hanya diperbolehkan berada di wilayah Ngawi.
"Mobil dinas hanya diperbolehkan untuk bepergian ke rumah saudara dan tempat wisata di Ngawi," tegas Budi Sulistyono Bupati Ngawi, Jumat (31/5/2019).
Lanang, panggilan akrab Budi Sulistyono mengatakan larangan tersebut sesuai dengan anjuran Gubernur Jawa Timur untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada ASN yang nekat membawa mobil plat merah akan dihentikan dan langsung ditarik oleh Satpol PP.
"Kendaraan plat merah bukan kendaran pribadi tetapi fasilitas masyarakat. Sehingga tidak untuk mudik lebaran," ujar Kanang.
Sesuai edaran, larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar wilayah Ngawi diberlakukan tanggal 5 hingga 9 Juni 2019. Semua mobil dinas milik Pemkab Ngawi harus diparkir di rumah pemegang mobil dinasdin atau di kantor OPD. (*)