Jonan Diperiksa KPK, Mengaku Ditanya soal Tupoksi Menteri
- Syaefullah
VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2019.
Usai keluar dari gedung KPK, Jonan mengatakan kepada para awak media bahwa dirinya dimintai keterangan prihal tugas pokok dan fungsi atau tupoksi kementerian ESDM dalam koordinasi PT PLN mengenai proyek PLTU Riau-1.
"Tentang tupoksi, jadi kan tupoksinya kan ada tupoksi menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan," ujar Jonan.
Jonan juga dimintai keterangan soal peraturan terkait kasus proyek PLTU Riau-1, yang pada akhirnya mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan juga di bidang kelistrikan juga persetujuannya sampai mana, mana fungsi kementerian sebagai regulator, PLN dan sebagainya," katanya.
Sedangkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan berkaitan dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) Proyek Riau-1. Diduga bahwa Sofyan Basir telah menerobos aturan soal proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL, tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU," tutur Febri.
Dalam perkara proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan Mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka.
Sofyan diduga membantu atau bersama-sama dengan tersangka lainnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (ase)