KPK Periksa 20 Saksi Kasus Suap Kepala Imigrasi Mataram
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat. Penggeledahan dilakukan di Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT. Wisata Bahagia dan rumah para tersangka
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim dari lembaga antirasuah juga melakukan penyidikan di sana dan melakukan pemeriksaan saksi dalam dua hari ini di Polda NTB. Hingga kini sudah ada 20 saksi yang diperiksa.
"Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat imigrasi setempat," kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kronologi yang lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua warga negara asing yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS di Kantor Imigrasi Mataram.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan visa dua Warga Negara Asing di Nusa Tenggara Barat.
Selain Kurniadie, penyidik juga menahan dua tersangka lain, yakni Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.
Kurniadie dan Yusriansyah diduga KPK terima suap sejumlah Rp1,2 miliar, guna memuluskan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA asal Singapura dan Australia. Uang itu diberikan Liliana, selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok, untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.