Coba-coba Terima Parsel Lebaran, PNS Bakal Dilaporkan ke KPK
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang pegawai negeri sipil (PNS) menerima bingkisan atau parsel Idul Fitri. Pemberian parsel masuk kategori gratifikasi.
"Segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apa pun. Sebab, parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap," kata Menpan-RB, Syafruddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Dia mengingatkan, para PNS yang mendapatkan parsel cukup hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera dalam bingkisan tersebut. Namun, untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim.
"Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada PNS juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan ini berlaku kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis. Hal ini karena berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Maka itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa sebaiknya disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan. Kemudian, bingkisan itu seharusnya melaporkan kepada instansi masing-masing yang disertai dengan dokumentasi penyerahan.
"Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tuturnya.
Selain itu, bagi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi dan pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan aktif memberikan imbauan kepada para pegawainya untuk menolak gratifikasi.
Kata dia, para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan surat edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
Dalam surat edaran itu, sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana. Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)