MA Perkuat Aplikasi E-Court untuk Menyukseskan E-Litigation
- timesindonesia
Mahkamah Agung (MA RI) terus mengembangkan aplikasi pengadilan elektronik yang popular dengan sebutan E-Court.
Belum genap satu tahun setelah diluncurkan pada tanggal 13 Juli 2018 yang lalu, aplikasi tersebut kini tengah diperbaharui dengan pengembangan menu persidangan secara elektronik (e-litigation).Ketua Pokja Kemudahan Berusaha Syamsul Maarif kepada TIMES Indonesia, Kamis (30/5/2019), menjelaskan, pertemuan digelar di Jakarta Kamis-Sabtu (23-25/05/2019).
Pertemuan tersebut dibuka Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, DR. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H dan dihadiri antara lain oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D (Ketua Pokja Kemudahan Berusaha), Made Rawa Aryawan, S.H., M.H (Panitera) DR. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama), DR. Haswandi, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum), DR. Candra Boy Seroza, S.H., M.H (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama), Joko Upoyo Pribadi, SH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi), DR. Abdullah, S.H., MS (Kepala Biro Hukum dan Humas), dan peserta lainnya.
"Dengan menu e-litigation nantinya dapat diselenggarakan persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/bantahan/perlawanan, penyampaian replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan/penetapan," ujarnya.
“Persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik,” tambahnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Syamsul Maarif, selain diperlukan payung hukum yang akan dijadikan landasan pelaksanaan serta tata cara pelaksanaan persidangan elektronik, diperlukan juga persiapan teknologi informasi.
“Dengan melihat kebutuhan tersebut, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan mendesak untuk dirubah dengan peraturan yang dapat mengakomodasi kebutuhan persidangan elektronik,” ungkap Syamsul Maarif.
Rencananya, peraturan Mahkamah Agung yang selama ini menjadi landasan pelaksanaan aplikasi pengadilan elektronik akan dicabut dan digantikan dengan peraturan Mahkamah Agung yang baru.
“Rencananya peraturan Mahkamah Agung yang baru tersebut akan diberi judul Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” papar Syamsul Maarif.
Saat ini, rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut saat tengah dalam proses finalisasi sebelum diajukan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) untuk disahkan.
Bersamaan dengan pembahasan rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut, Tim Pengembang Aplikasi juga tengah bekerja mempersiapkan aplikasi yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik tersebut. Dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan demo pelaksanaan persidangan elektronik menggunakan aplikasi yang dipersiapkan.
Menurut Puji Wiyono, S.Kom, anggota tim pengembang aplikasi pengadilan elektronik, aplikasi yang tengah dikembangkan bersama timnya melibatkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai aplikasi manajemen perkara di pengadilan tingkat pertama, perubahan-perubahan pada aplikasi e-court sebelumnya serta penambahan menu e-litigation.
“Untuk memudahkan, aplikasi ini menggunakan metode sekali input data untuk e-court dan SIPP,” ujar Puji Wiyono dalam pemaparannya.
Dengan metode sekali input data, kata Puji Wiyono, aparatur pengadilan nantinya tidak dihadapkan pada kemestian mengulang input data meskipun untuk aplikasi yang berbeda.
Selain itu, aplikasi e-court yang selama ini dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara elektronik (e-filing), pembayaran secara elektroni (e-payment), dan pemanggilan secara elektronik (e-summon) dikembangkan sedemikian rupa untuk kepentingan perbaikan dan ditambahkan dengan menu baru yakni e-litigation.
Menurut Puji, di antara pengembangan yang dilakukan terhadap aplikasi e-court antara lain dimungkinkannya untuk mendaftarkan perkara gugatan sederhana, bantahan dan permohonan, dimungkinkannya temporary user, pengguna lain selain advokat untuk memiliki hak akses terhadap aplikasi, dimungkinkannya penambahan turut tergugat, penampilan jurnal biaya perkara dan lain-lain.
Sementara dalam menu e-litigation, nantinya dimungkinkan dilakukan pertukaran data antara para pihak dengan majelis hakim sesuai dengan acara persidangan.
“Sebagai contoh, apabila tergugat telah menyetujui untuk beracara secara elektronik, nantinya tergugat dapat mengirimkan jawaban semenjak tundaan setelah pembacaan gugatan hingga sebelum dilakukan persidangan untuk penyampaian jawaban,” jelas Puji.
Selama tenggang waktu sejak penundaan hingga sebelum persidangan dengan agenda penyampaian jawaban tersebut, Tergugat dapat merubah jawabannya, karena jawaban tersebut belum diverifikasi oleh Majelis Hakim. Pada saat persidangan, jawaban tersebut akan diverifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah itu terbuka kesempatan bagi Penggugat untuk mengajukan replik.
“Apabila pada saat verifikasi ternyata Tergugat tidak menyampaikan jawaban, berarti Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban,” ungkap Puji.
Dengan e-litigation juga nantinya para pihak akan dapat mengakses amar putusan/penetapan atas perkaranya pada saat sidang pembacaan putusan dilakukan.
“Sementara mengenai salinan putusan, kita masih harus mematangkan beberapa persoalan sebelum akhirnya bisa dinormakan dalam peraturan Mahkamah Agung yang baru,” pungkas Syamsul Maarif menekankan tentang E-Court dan E-Litigation di lingkungan MA RI. (*)