MA Perkuat Aplikasi E-Court untuk Menyukseskan E-Litigation
- timesindonesia
Sementara dalam menu e-litigation, nantinya dimungkinkan dilakukan pertukaran data antara para pihak dengan majelis hakim sesuai dengan acara persidangan.
“Sebagai contoh, apabila tergugat telah menyetujui untuk beracara secara elektronik, nantinya tergugat dapat mengirimkan jawaban semenjak tundaan setelah pembacaan gugatan hingga sebelum dilakukan persidangan untuk penyampaian jawaban,” jelas Puji.
Selama tenggang waktu sejak penundaan hingga sebelum persidangan dengan agenda penyampaian jawaban tersebut, Tergugat dapat merubah jawabannya, karena jawaban tersebut belum diverifikasi oleh Majelis Hakim. Pada saat persidangan, jawaban tersebut akan diverifikasi oleh Majelis Hakim dan setelah itu terbuka kesempatan bagi Penggugat untuk mengajukan replik.
“Apabila pada saat verifikasi ternyata Tergugat tidak menyampaikan jawaban, berarti Tergugat tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban,” ungkap Puji.
Dengan e-litigation juga nantinya para pihak akan dapat mengakses amar putusan/penetapan atas perkaranya pada saat sidang pembacaan putusan dilakukan.
“Sementara mengenai salinan putusan, kita masih harus mematangkan beberapa persoalan sebelum akhirnya bisa dinormakan dalam peraturan Mahkamah Agung yang baru,” pungkas Syamsul Maarif menekankan tentang E-Court dan E-Litigation di lingkungan MA RI. (*)