MA Perkuat Aplikasi E-Court untuk Menyukseskan E-Litigation
- timesindonesia
Mahkamah Agung (MA RI) terus mengembangkan aplikasi pengadilan elektronik yang popular dengan sebutan E-Court.
Belum genap satu tahun setelah diluncurkan pada tanggal 13 Juli 2018 yang lalu, aplikasi tersebut kini tengah diperbaharui dengan pengembangan menu persidangan secara elektronik (e-litigation).Ketua Pokja Kemudahan Berusaha Syamsul Maarif kepada TIMES Indonesia, Kamis (30/5/2019), menjelaskan, pertemuan digelar di Jakarta Kamis-Sabtu (23-25/05/2019).
Pertemuan tersebut dibuka Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, DR. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H dan dihadiri antara lain oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D (Ketua Pokja Kemudahan Berusaha), Made Rawa Aryawan, S.H., M.H (Panitera) DR. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama), DR. Haswandi, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum), DR. Candra Boy Seroza, S.H., M.H (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama), Joko Upoyo Pribadi, SH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi), DR. Abdullah, S.H., MS (Kepala Biro Hukum dan Humas), dan peserta lainnya.
"Dengan menu e-litigation nantinya dapat diselenggarakan persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/bantahan/perlawanan, penyampaian replik, duplik, kesimpulan dan pembacaan putusan/penetapan," ujarnya.
“Persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik,” tambahnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Syamsul Maarif, selain diperlukan payung hukum yang akan dijadikan landasan pelaksanaan serta tata cara pelaksanaan persidangan elektronik, diperlukan juga persiapan teknologi informasi.
“Dengan melihat kebutuhan tersebut, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan mendesak untuk dirubah dengan peraturan yang dapat mengakomodasi kebutuhan persidangan elektronik,” ungkap Syamsul Maarif.
Rencananya, peraturan Mahkamah Agung yang selama ini menjadi landasan pelaksanaan aplikasi pengadilan elektronik akan dicabut dan digantikan dengan peraturan Mahkamah Agung yang baru.