Sistem One Way Trans Jawa Ditetapkan Hari Ini, Catat Waktu dan Titik

Kepadatan lalu lintas di kawasan Tol Bekasi arah Cikampek, Jawa Barat.
Sumber :
  • Deni/ Bekasi

VIVA – Kepolisian akan memberlakukan sistem satu arah atau one way pada Tol Trans Jawa mulai hari ini, Kamis 30 Mei 2019. Sistem one way diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan pada puncak arus mudik.

Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Beroperasi Gratis, Intip Simulasi Perjalanan Via Trans Jawa

"Kami sudah menyosialisasikan bahwa one way akan kita berlakukan pada saatnya mulai besok (Kamis), pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Mei 2019.

Refdi menuturkan, lokasi pemberlakuan one way mengalami perubahan. Awalnya, dimulai dari Tol Cikarang Utama berpindah ke kilometer 70 Cikampek Utama hingga kilometer 263 Brebes Barat.

Jasa Marga Jual Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp 12,82 Triliun

Waktu pelaksanaan one way mulai dari tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2019. One way diberlakukan selama 12 jam mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB

Sementara itu, pada musim arus balik, one way mengarah ke Jakarta, diberlakukan mulai kilometer 263 Brebes Barat menuju kilometer 70 Cikampek Utama, pada 8 hingga 10 Juni 2019.

Grup Salim Resmi Jadi Pengelola Tol Trans Jawa

"Selain di kedua titik itu, normal (tidak ada rekayasa one way)," kata Refdi.

Puncak arus mudik Lebaran tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 31 Mei 2019 (H-5). Diprediksi, sebanyak 1.383.830 kendaraan meninggalkan Jakarta pada periode arus mudik yang dihitung sejak tanggal 29 Mei 2019 (H-7) hingga 4 Juni 2019 (H-1).

Pada hari ini, pergerakan masih belum signifikan. Ramainya kendaraan di jalur Tol Cikampek terjadi karena kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melewati jalan tol. Pembatasan baru akan diberlakukan, Kamis 30 Mei.

"Sudah mulai ada pergerakan, tetapi belum pergerakan yang signifikan, tetapi memang terlihat padat di jalanan. Karena hari ini belum dilakukan perbatasan terhadap kendaraan angkutan barang pembatasan pada kendaraan angkutan barang," ujar Refdi.

Refdi mengungkapkan, kebijakan tersebut telah disosialisasikan Kemenhub. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 30 Mei hingga 2 Juni, sedangkan untuk arus balik pada 8-10 Juni 2019.

"Mudah-mudahan pada saatnya truk-truk yang kita lihat ini baik pada ruas tol, tidak kita lihat lagi truk-truk yang utamanya tiga sumbu ke atas. Kecuali untuk bahan pokok, untuk ternak, pupuk dan sebagainya, memang kita berikan prioritas," kata Refdi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya