KPK Usut Suap yang Diduga Diterima Menteri Agama
- Viva/Dedy Priatmojo
VIVA – Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, turut menerima Rp70 juta untuk meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Hal itu dibeberkan Jaksa KPK, saat membacakan dakwaan terhadap Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 29 Mei 2019.
Dikonfirmasi mengenai itu, Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyebutan nama Lukman memang sudah dalam bagian dari penyidikan. Sehingga, diuraikan dalam perkara terdakwa Haris, selain uang suap yang diberikan melalui mantan Ketum PPP, Romahurmuziy atau Rommy.
"Tentu saja, kami menyebutnya sebagai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ya. Terutama, untuk kedua terdakwa yang sedang diproses. Nanti, akan dibuktikan satu persatu poin-poin dakwaan. Dengan fokus untuk membuktikan perbuatan dua orang terdakwa ini," kata Febri di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2019.
Febri mengatakan, penyebutan nama Lukman nantinya akan dipelajari oleh penyidik KPK, sekaligus menunggu saksi-saksi yang nanti dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag.
"Kalau nanti ada pihak lain yang diduga juga ikut terima, misalnya atau diduga ikut terlibat dalam kasus ini, maka akan kami pelajari dulu. Nanti, tak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," kata Febri. (asp)